Panitia khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh menetapkan tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017.
“Kami sudah menetapkan tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Dan harapannya, wakil wali kota yang terpilih bisa segera mengisi jabatan yang sejak lama kosong,” kata Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zulfikar di Banda Aceh, Selasa.
Zulfikar yang juga anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS mengatakan, dengan ditetapkannya tahapan tersebut, maka pansus sudah bisa memulai proses pemilihan Wakil Wali Kota Banda Aceh.
Menurut Zulfikar, pemilihan Wakil Wali Kota Banda Aceh dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRK Banda Aceh. Rapat paripurna tersebut direncanakan digelar awal April 2015.
“Sedangkan tahapannya dimulai dengan penyampaian bakal calon dari Wali Kota, penelitian berkas, tes kesehatan, uji baca Al Quran, serta penyampaian visi dan misi. Kami berharap semua tahapan ini tuntas pada Maret ini,” kata Zulfikar.
Menyangkut bakal calon Wakil Wali Kota Banda Aceh, kata dia, ditentukan partai pengusung, yakni Partai Demokrat, PPP, PAN, dan Partai SIRA, partai lokal di Aceh. Empat partai ini mengusung pasangan Mawardy Nurdin dan Hj Illiza Saaduddin Djamal pada pilkada 2012.
Partai pengusung, kata dia, menyerahkan dua nama bakal calon ke Wali Kota. Selanjutnya, Wali Kota Banda Aceh menyerahkan ke DPRK Banda Aceh untuk diseleksi dan dipilih.
“Kami berharap seleksi dan pemilihan berjalan sesuai jadwal, sehingga kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Banda Aceh bisa terisi secepatnya,” kata Zulfikar.
Jabatan Wakil Wali Kota Banda Aceh kosong sejak Hj Illiza Saaduddin Djamal, pejabat sebelumnya dilantik sebagai Wali Kota Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017.
Hj Illiza Saaduddin Djamal dilantik sebagai Wali Kota Banda Aceh sejak pertengahan Juni 2014, mengisi jabatan setelah pejabat lama, Mawardy Nurdin, meninggal dunia pada Februari 2014.(antara)