Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Martin Desky divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh Tenggara 2004-2006 dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam sidang di Banda Aceh, Selasa.
Majelis hakim diketuai Samsul Qamal dan didampingi dua hakim anggota yakni Saiful As’ari dan Zulfan Effendi.
Selain menghukum dua tahun penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Martin Desky membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Namun majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti karena kerugian negara sudah dikembalikan.
Selain menghukum terdakwa Martin Deski, majelis hakim juga memvonis terdakwa perkara yang sama M Yusuf, mantan pemegang kas Pemeritah Kabupaten Aceh Tenggara dengan hukuman satu tahun delapan bulan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Rahmadi Agus. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Martin Deski dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidai enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa M Yusuf dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomo 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke I juncto Pasal 64 KUHP.
Sebelum memutuskan hukuman tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum. Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan,” ungkap majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Para terdakwa menyatakan menerima hukuman tersebut setelah berkonsultasi dengan Muhammad Isa Yahya, penasihat hukumnya. Sedangkan JPU Rahmadi Agus menyatakan pikir-pikir.(antara)