Aceh Barat Cabut 7 Izin Usaha Pertambangan

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh Barat, Herman Yous mengatakan bahwa Pemerintah Aceh Barat telah mencabut 7 izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini dianggap tidak melakukan kegiatan pertambangan. Pencabutan itu terkait adanya Insrtuksi Gubernur tentang Moratorium Pertambangan.

“Kami langsung menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2014 mengenai Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, kami menargetkan 2 IUP lagi yang akan dicabut,” jelas Herman Yous

Selama ini, Perusahaan yang Izin Pertambangan dicabut merupakan hasil evaluasi Pemerintah Aceh terkait perusahaan pertambangan yang bermasalah dan tidak melakukan operasi atau kegiatan serta perusahaan yang sudah habis batas izinnya

“Ada satu perusahaan yang sudah habis masa izinnya dan ingin memperpanjangn masa IUP nya, tapi kami meminta kepada perusahaan tersebut agar membayar seluruh utangnya kepada Pemerintah Aceh Barat yang belum terlunasi, namun sampai Desember 2014 kami tunggu, tidak ada etikat untuk membayar utang tersebut, sehingga kami langsung mencabut izin perusahaan tersebut, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang bermasalah,” tegas Herman

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan bahwa Pemerintah Aceh Barat sudah melakukan tindaklanjut terkait Instruksi Gubernur tentang Moratorium tambang. Ini merupakan hal yang luar biasa yang dilakukan Pemerintah Aceh Barat dalam membuat tata kelola yang lebih baik disektor pertambangan.

“Kami mengapresiasi langkah maju pemerintah Aceh Barat dalam mencabut IUP, kami akan terus mendorong dan mengawal terkait moratorium tambang yang dikeluarkan oleh Gubernur,” tegas Akshalani.

Askhalani mengharapkan pertambangan yang selama ini ada di Aceh Barat bisa memberikan masukan untuk pendapatan daerah, serta memberikan dampak yang baik untuk masyarakat Aceh Barat.

“Jangan tambang menjadi kutukan untuk masyarakat Aceh Barat, tetapi bisa membawa kemakmuran dan keuntungan untuk Aceh Barat dan Masyarakat pada umumnya. Perusahaan pertambangan yang bermasalah harus dicabut, tidak ada maaf untuk perusahaan yang membawa petaka dan merugikan untuk masyarakat,” tegas Askhalani

Berikut nama-nama perusahaan yang sudah dicabut IUP di Aceh Barat
1.      PT. Aceh Tuwan Sinawari – (Baturara)
2.      PT.Makmur Inti Tambang – (Batubara)
3.      PT.Makmur Inti Bersaudara – (Batubara)
4.      PT.Moutas Inti Tambang – (Batubara)
5.      PT.Irama Desa Mandiri – (Batubara)
6.      PT.Karismatik Unggul Sentosa – (Batubara)
7.      PT.Energi Multi Cemerlang – (Batubara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads