Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) menyesalkan langkah Presiden RI, Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada tanggal 9-10 Maret 2015, hanya meninjau rencana pembangunan waduk senilai Rp 1,7 Triliun di Aceh Utara serta menetapkan logo baru HUT RI yang ke 70.
Sementara, harapan dan tuntutan yang lebih besar lagi dari rakyat Aceh yakni turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) luput dari perhatian orang nomor satu di Republik Indonesia tersebut.
Dalam momentum kunjungan kerja ke Aceh, seharusnya Presiden Jokowi tidak hanya meninjau rencana pekerjaan proyek dan penetapan logo HUT RI.
Tapi seharusnya, juga membawa buah tangan yang sangat berharga lainnya yakni 3 UUPA yaitu PP tentang Pembagian Hasil Migas, Perpres tentang Pertanahan dan PP tentang kewenangan Aceh yang bersifat Nasional.
Karena ketiga aturan turunan UUPA tersebut sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat yang sudah sangat lama dinanti-nantikan oleh rakyat Aceh, “kata Ketua FPMPA, Mufied Al Kamal didampingi Kabid Advokasinya, Delky Novrizal Qutni di Tapaktuan, Rabu (11/3).
Dengan belum di serahkan turunan UUPA tersebut, menurut FPMPA, Pemerintah Indonesai dibawah Presiden Jokowi, terkesan sudah membohongi dan membodohi rakyat Aceh.
Pasalnya, penyerahan 3 turunan UUPA tersebut sebelumnya telah di janjikan akan di serahkan oleh Presiden Joko Widodo saat peringatan tsunami tanggal 26 Desember 2014 lalu.
Yang lebih menyakitkan lagi, sambungnya, saat ini ada 2 orang menteri dijajaran Kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla, putra Aceh dimana tofuksi bidang tugasnya berkaitan langsung dengan 2 dari 3 turunan UUPA tersebut, yakni terkait pertanahan merupakan wilayah kerja menteri pertanahan agraria, Ferry Mursyidan Baldan yang katanya keturunan Kemukiman Menggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, dan juga terkait pembagian hasil migas, merupakan wilayah kerja menko perekonomian, Sofyan Djalil yang katanya putra Aceh Timur.