Pemerintah kota Banda Aceh membuka pendaftaran calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy untuk masa jabatan 2015-2019. pendaftaran akan dibuka mulai 10-23 Maret 2015 mendatang.
Syarat untuk mendaftar bisa dilihat dialamat website milik Pemko Banda Aceh dan BKPP kota Banda Aceh.
Ketua tim seleksi Direktur PDAM Tirta Daroy, Nurdin mengatakan proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Bahkan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon direktur PDAM tidak diperbolehkan berasal dari keluarga walikota Banda Aceh maupun keluarga dewan pengawas PDAM Tirta Daroy.
Menurut Nurdin proses seleksi akan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi ADM, ujian tulis, tes kesehatan serta uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu calon Direktur utama PDAM juga diminta untuk melakukan presentasi proposal dan wawancara dengan tim seleksi.
Nurdin mengakui proses seleksi juga akan melibatkan tim ahli dari dewan pengawas, akademisi dan tim independen.
” Yang kita inginkan yang mampu menyelesaikan masalah PDAM kita, seperti masalah manajemen, masalah tunggakan dan masalahn kehilangan air,” ujar Assiten III Pemko Banda Aceh itu didampingi Plh Kabag Humas Mahdi Andela.
Selain itu dikatakan Nurdin pendaftaran terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia. Hasil seleksi yang akan diumumkan pada 20 April 2015 akan diserahkan kepada dewan pengawas untuk diteruskan kepada walikota Banda Aceh untuk ditetapkan.
Menurut Nurdin jabatan diretur utama PDAM saat ini Junaidi akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei 2015. Nurdin menyebutkan setelah melakukan seleksi calon direktur utama PDAM, tim seleksi juga akan merekrut direktur teknis dan direktur administrasi.
Nurdin berharap direktur PDAM yang baru nantinya mampu menyelesaikan permasalahan PDAM Tirta Daroy, khususnya yang berkaitan dengan kehilangan air, manajemen dan tunggakan iuran PDAM di masyarakat.
Diakui Nurdin kehilangan air pada PDAM Tirta Daroy masih sangat tinggi, yaitu mencapai 48 persen, akibatnya PDAM Tirta Daroy hingga saat ini masih terus mengalami kerugian sehingga harus disubsidi oleh pemerintah daerah.