Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan 15 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beroperasi didalam wilayah kota Banda Aceh, dari 15 tersangka tersebut 5 diantaranya pelaku utama dan 10 lainnya penadah serta perantara.
Hal demikian dikatakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli pada konferensi pers di Mapolresta setempat, Minggu (08/03) sore.
Kapolresta mengatakan bersamaan dengan 15 tersangka pihaknya juga menyita 8 barang bukti kendaraan roda dua, lima diantara barang bukti tersebut disita pihaknya dikawasan Pidie dan tiga lainnya diamankan diwilayah hukum kota Banda Aceh.
Zulkifli menjelaskan penangkapan 15 tersangka tersebut dilakukan pihaknya pada delapan TKP, masing-masing tiga TKP di kecamatan Syiah Kuala, kemudian Satu TKP masing-masing di Krueng Barona Jaya. Selanjutnya Pekan Bada, Kuta Alam, Ulee Kareng dan Banda Raya.
“Sebagian besar pemain lama yang sudah pernah ditangkap juga, ada peain baru juga, kita pantau lagi mereka, setelah kita tangkap lagi akhirnya mereka mengaku,”lanjutnya.
Kapolresta menyebutkan ke 15 tersangka yang ditangkap tersebut terbagi kepada empat kelompok, dengan dalang utama dikelompok pertama atas nama Saiful dan Dahlan, Saiful sendiri tercatat sebagai mantan anggota Polri yang sudah lama cipecat.
Kelompok kedua dengan dalang utamanya Ridwan, Ridwan berhasil dibekuk dikawasan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, kemudian kelompok ketiga di dalangi oleh Muslim, Muslim ditangkap di seputaran Krueng Raya Aceh Besar dan kelompok keempat didalangi oleh tersangka atas nama Fajri. Fajri ditangkap dikawasan Beurawe Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan aksi curanmor dikota Banda Ache sudah masuk dalam kategori kritis, dimana satu hari minimal satu kendaraan dilaporkan raib, Kapolres berharap dengan penangkapan tersebut bisa berkembang sehingga pihaknya bisa mengamankan pelaku lainnya.
Diakui Kapolresta, pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi untuk menurunkan angka pencurian kendaraan bermotor, termasuk perintah tembak ditempat menurutnya asih tetap berlaku bagi pelaku curanmor.
“Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan kunci T, ada juga yang menunggu kelengahan pemilik kendaraan,seperti contoh ada kendaraan yang lupa diunci oleh pemiliknya,”ujarnya.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka baik pencuri maupun penadah diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu salah seorang pelaku utama curanmor atas nama Saiful mengaku hanya butuh waktu maksimal lima menit untuk mencuri satu kendaraan. Dalam menjalankan aksinya Saiful mengaku menggunakan kunci T.