Keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh yang memilih konversi untuk mewujudkan prinsip bank syariah pada perbankan daerah milik Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota tersebut, harus segera ditindaklanjuri agar tidak mengambang.
Mantan Direktur Utama PT Bank Aceh, Aminullah Usman juga mengapresiasi keputusan Gubernur yang akan mengkonversi (mengubah) Bank Aceh dari sistem konvensional ke sistem syariah.
Untuk itu, langkah yang perlu dilakukan Bank Aceh segera menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). “Sikap Gubernur itu kita dukung. Karenanya, perlu segera digelar RUPS-LB untuk perubahan status bank,” ujar Aminullah Usman, kepada wartawan, Minggu (8/3).
Apabila ini tidak segera dilakukan, lanjut Aminullah, maka keputusan Gubernur untuk melakukan konversi tidak bisa dijalankan. Pelaksanaan RUPS-LB menurutnya merupakan bentuk respon dari manajemen bank terhadap keinginan pemegang saham pengendali, dalam hal ini gubernur.
“Manajemen bank harus merespon terhadap apa yang diinginkan oleh pemegang saham pengendali, yaitu dengan mengambil langkah-langkah persiapan, terutama RUPS-LB,” kata Aminullah.
Langkah selanjutnya, manajemen Bank Aceh juga harus mengajukan perubahan corporate plan (rencana bisnis perusahaan) dari rencana semula spin off (pemisahan unit usaha syariah dari konvensional) ke konversi. Setelah itu baru pengajuan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengalaman sebelumnya, tahun 1999, saat perubahan Bank Aceh dari PD (Perusahaan Daerah) menjadi PT (Perseroan Terbatas), itu ubah total. Dari akte pendirian dan perizinan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah memilih model konversi untuk pembentukan Bank Aceh Syariah ketimbang spin off (pemisahan unit usaha syariah dari bank umum konvensional). Dengan model konversi, PT Bank Aceh yang saat ini menjalankan bisnis secara konvensional diubah menjadi syariah.