Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama Komisi Informasi Aceh (KIA) mengadakan roadshow serial diskusi keterbukaan informasi publik menuju sektor kehutanan dan tata guna lahan yang baik di Bener Meriah, Kamis (5/3).
Diskusi yang berlangsung di Ooproom Sekdakab Bener Meriah tersebut diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan unsur LSM dan komunitas peduli lingkungan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Aswad, dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Kebupaten Bener Meriah sangat berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. “Hanya saja selama ini kami di kalangan birokrasi masih minim pengetahuan sehingga masih ada kecurigaan kepada pemohon informasi,” ujarnya.
Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Liza Dayani mengatakan bahwa keterbukaan informasi badan publik sangat mendukung masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. “Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik,” sebutnya.
Seorang aktivis lingkungan di Bener Meriah, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa selama ini Pemkab Bener Meriah belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Bahkan dapat dinilai sangat tertutup. Oleh karena itu, ini mendesak Pemkab Bener Meriah agar momentum pertemuan ini harus benar-benar menjadi dorongan untuk mewujudkan pembangunan yang terbuka kepada publik, termasuk soal tata kelola kehutanan.
Abdullah Abdul Muthaleb dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan, UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi rujukan utama untuk melaksanakan amanat UU Kehutanan terkait dengan transparansi. Menurutnya, pentingnya keterbukaan informasi telah tersirat dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang PERPU No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. Dengan kondisi geografis Bener Meriah maka pembangunan sektor kehutanan dan tataguna lahan harus dilakukan secara transparan.