Gubernur : Evaluasi APBA Oleh Kemendagri Hal Positif

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengajak semua pihak untuk memandang positif terhadap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Agenda Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2015, di Ruang Rapat Paripurna DPRA, Jum’at, (27/2/2014) malam.

Sebagaimana diketahui, RAPBA hasil kesepakatan dan putuskan bersama Pemerintah Aceh dan DPRA, telah dievaluasi dan dikoreksi oleh Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-312 Tahun 2015, tanggal 18 Februari 2015.

Dalam Keputusan tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015, dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015.

Menurut Zaini, Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan banyak hal kepada Pemerintah Aceh dan Legislatif, agar dalam penyusunan anggaran benar-benar memperhatikan aturan dan mekanisme yang berlaku, seperti besaran persentase biaya pendidikan, biaya kesehatan dan infrastruktur yang telah ditetapkan dalam ketentuan.

“Semua ini tentu saja bertujuan agar pemanfaatannya, sebesar-besarnya diarahkan kepada kepentingan masyarakat serta menghindari penggunaan anggaran yang tidak efektif dan efisien agar manfaatnya tepat sasaran,” ujar Zaini.

Gubernur juga mengajak semua pihak untuk bersyukur karena DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan APBA Tahun Anggaran 2015 melalui persetujuan bersama. APBA Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 12.755.643.725.149.

Sebagaimana diketahui, APBA turun sebesar 1,4 persen jika dibandingkan dengan APBA Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan sebesar, yaitu sebesar Rp.12.939.644.749.248.

Pria yang akrab disapa Doto itu berharap, program dan kegiatan yang dilaksanakan nantinya tidak sebatas keluaran atau output berupa barang dan jasa, namun harus bertujuan kepada hasil dan manfaat dari setiap alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat dan pembangunan Aceh jangka menengah serta jangka panjang.

Gubernur mengakui, bahwa adanya dinamika yang berkembang dalam masa pembahasan anggaran ini, baik antara Badan Anggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintahan Aceh (TAPA), maupun antara Komisi dengan SKPA.

Namun hal tersebut tentu saja didasarkan pada upaya serius pihak eksekutif dan legislatif untuk mensinergikan program dan kegiatan pembangunan dengan kebutuhan riil di lapangan, serta upaya harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyempurnaan yang kita lakukan adalah dalam rangka memenuhi asas akuntabilitas publik sebagai bentuk tanggungjawab moral kita kepada rakyat, dan yang lebih penting, tentu saja dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads