AJI Banda Aceh Tegaskan Tolak Rancangan Qanun Penyiaran

Melalui Konferta VII di Hotel Grand Nanggroe, Rabu 25 Februari 2015, AJI Banda Aceh juga mengeluarkan tiga resolusi terkait profesionalitas, kekerasan terhadap jurnalis dan kesejahteraan jurnalis.

Diantaranya AJI Banda Aceh mendesak perusahaan media di Aceh harus memberikan pendidikan khusus jurnalistik secara regular untuk meningkatkan kapasitas jurnalis.

Menolak kembali pengajuan Rancangan Qanun Penyiaran yang masuk dalam legislasi tahun ini. Selain itu, juga meminta semua pihak untuk menghentikan segala macam bentuk ancaman, teror, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Menyangkut masalah kesejahteraan, AJI Kota Banda Aceh mendorong perusahaan media di Aceh harus mengikuti standar upah layak jurnalis dan memperkuat martabat profesi wartawan

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads