Sebanyak 39.231 warga kota Banda Aceh belum terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan wilayah Aceh.
Hal itu diketahui pada rapat koordinasi antara komisi D DPRK Banda Aceh dengan BPJS Kesehatan wilayah Aceh, Senin (23/02), rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas kesehatan kota Banda Aceh, Disdukcapil, para camat dan kepala puskesmas di kota Banda Aceh.
Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebutkan dari 268.498 jiwa penduduk kota Banda Aceh, baru 229.267 jiwa yang terdaftar BPJS, sedangkan 39.231 warga atau 15 persen hingga kini belum terdaftar. Menurut Farid pertemuan tersebut digelar untuk mencarikan solusi bagi warga yang belum terdaftar.
Hasilnya DPRK menemukan sejumlah kendala dilapangan yang menyebabkan masih banyaknya warga belum terdaftar. Pihaknya juga berharap BPJS dan disdukcapil untuk menyelesaikan terkait adanya perbedaan data antara dua instansi tersebut.
”Ternyata ada perbedaan data juga antara BPJS dengan dinas kesehatan, karena sebelumnya kita dapat informasi dari puskesmas ada 33 persen warga yang belum terdaftar, tapi kalau kita dengar dari BPJS hanya 15 persen lagi, artinya ada perbedaan data diantara dua instansi ini yang harus segera divalidkan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Terkait masih kurangnya sosialisasi, Farid meminta para camat untuk memberikan sosialisasi yang benar kepada warga melalui para keuchik, sehingga para keuchik mampu menjawab persoalan tersebut jika ditanyakan warga.
Selain itu kepada pemerintah kota Banda Aceh pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi secara rutin terhadap kendala yang ditemui sehingga bisa dicarikan solusi, sementara kepada BPJS pihaknya beraharap agar segera menyiapkan mekanisme komplain.
Sementara itu kepala kantor Wilayah BPJS Aceh Rita Masyitah mengaku masih terus berupaya bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran dengan melibatkan semua pihak, mulai dari keuchik, camat dan Disdukcapil.
Sementara untuk masyarakat yang sudah sakit namun belum mengantongi kartu BPJS bisa secara langsung didaftarkan oleh fasilitas kesehatan ketika sakit dengan menyertakan KTP elektronik.
“Sampai saat ini kita terus berupaya dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pendafatran ini, dengan mekanisme berjenjang,”lanjutnya.
Menurut Masyitah meskipun pihak tidak memberikan batas waktu kepada masyarakat utuk mendaftar sebagai anggota BPJS, pihaknya mendorong agar masyarakat segera mendaftar agar tidak menemui kendala ketika sakit.