Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI didesak untuk memperjuangkan undang-undang pelindungan guru. Hal itu menyusul banyaknya kasus-kasus guru yang diproses hukum akhir-akhir ini
Hal demikian dikatakan Ketua Gerak Aktifis Muda Guru Bersatu (GAM-GB) Aceh Tarmizi pada pertemuan dengan anggota komite III DPD RI asal Aceh Sudirman di Aula kantor Kesbangpolinmas Aceh, Rabu (11/02).
Tarmizi mengatakan undang-undang perlindungan guru sangat dibutuhkan untuk kelancara proses belajar mengajar, sebagaimana profesi lain, pihaknya juga menuntut adanya perlindungan secara hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Banyak guru-guru yang dihukum tanpa ada perlindungan dari pemerintah, contoh belum lama ini ketua kobar GB Aceh juga dipenjara karena dituding melakukan pencemaran nama baik, belum lagi guru-guru yang terkadang memukul murid lalu orang tua murid melaporkan kepada polisi, dan polisi melakukan proses hukum, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu anggota DPD RI asal Aceh Sudirman mengatakan pihaknya mendukung lahirnya undang-undang perlindungan guru, namun ia mengingatkan guru juga tidak kebal hukum, akan tetapi pihaknya sepakat jika pemeriksaan terhadap guru yang tersangkut masalah tidak diperlakukan seperti pelaku kejahatan lainnya. Sudirman menilai perlu dilahirkan sebuah badan kehormatan yang khusus menangani pelanggaran yang dilakukan oleh guru.
“Memang tidak ada yang kebal hukum, namun teknis pemeriksaan yang akan kita rancang, jangan diperlakukan seperti maling, mungkin perlu badan kehormatan yang bertugas memeriksa guru jika terjadinya pelanggaran kode etik,” lanjutnya.
Sementara itu pada pertemuan itu sejumlah guru juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, seperti kewajiban mengajar 24 jam pelajaran selama sepekan bagi guru sertifikasi dan juga persoalan-persoalan menyangkut dengan kurikulum 2013.
Adapun komite III DPD RI menangani langsung bidang pendidikan, agama, kesehatan, budaya, olahraga, pariwisata, ekonomi kreatif, ketenagakerjaan, perlindungan anak dan perempuan.