DPRA : Aceh Darurat Aqidah

Mengawali tahun 2015 ini masyarakat Aceh dikejutkan dengan berbagai isu terkait dengan pendangkalan aqidah dan penyebaran aliran sesat.

Berawal dari terungkapnya aliran sesat Gafatar di Aceh Besar, kemudian disusul dengan pengiriman paket gelap berupa buku dan CD kristenisasi ke rumah-rumah warga hampir diseluruh Aceh. Selanjutnya pada pertengahan Januari rakyat Aceh kembali dihebohkan dengan aksi berani sepasang suami istri yang melakukan aksi kristenisasi dikabupaten Aceh Besar.

Ketua Fraksi partai Golkar DPR Aceh Aminuddin mengatakan saat ini Aceh masuk kategori darurat aqidah akibat dari maraknya aksi misionaris. Disamping itu menurutnya Aceh juga darurat maksiat dan darurat narkoba yang mengancam rakyat Aceh khususnya generasi muda.

“Jika problem darurat aqidah, darurat maksiat dan darurat narkoba ini tidak membuat kita bergerak  untuk berbenah maka kita akan tercatat dalam sejarah yang akan menjadi objek kemarahan generasi mendatang,” lanjutnya.

Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad mengharapkan pemerintah Aceh untuk segera mengajukan rancangan qanun yang berkaitan dengan upaya antisipasi terhadap penyebaran aliran sesat dan pendangkalan aqidah.

Pihaknya mengapresiasi kesigapan aparat kepolisian, satpol PP dan WH serta didukung dengan kecepatan MPU Aceh mengeluarkan fatwa terhadap kasus-kasus penyebaran aliran sesat. Namun pihaknya memandang hal itu bukanlah solusi yang efektif tanpa adanya qanun khusus yang mengatur hal tersebut.

“Pemerintah Aceh perlu segera mengambil tindakan pemecahan yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan sehingga masalah-masalah sosial keagamaan tidak berkembang menjadi konflik baru yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Sementara itu Anggota fraksi PPP DPR Aceh Murdani Yusuf mengatakan masyarakat Aceh harus diselamatkan dari upaya-upaya pemurtadan, pendangkalan aqidah dan penyebaran aliran sesat.

Apalagi menurutnya, sejarah mencatat rakyat Aceh sangat menghormati, menghargai dan cukup toleransi terhadap eksistensi agama lainnya yang ada di Aceh. Namun kegiatan misionaris dan penyebaran sesat dikhawatirkan akan memicu tindakan anarkis oleh masyarakat.

“Upaya-upaya pemurtadan dan pendangkalan aqidah yang dilakukan berulang tentu akan memancing emosi masyarakat, disamping juga akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak senang Aceh kondusif,” ujarnya.

Fraksi PPP diakui Murdani juga menghimbau pemerintah Aceh bersama DPR Aceh untuk segera melahirkan qanun Aceh tentang keagamaan di Aceh. Qanun tersebut diharapkan akan mengatur hak dan kewajiban setiap pemeluk agama, serta melarang penyebaran agama kepada umat yang telah beragama.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads