Difatwakan Sesat, Gafatar Harus Diproses Hukum Dan Disyahadatkan

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada seluruh masyarakat Aceh untuk membangun solidaritas demi menjaga aqidah masyarakat dari pengaruh aliran sesat dan pendangkalan aqidah.

Hal demikian dikatakan Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali pada program Vibrasi Pagi Kantor Berita Radio Antero Banda Aceh, menyikapi maraknya aksi pendangkalan aqidah dan aliran sesat di provinsi Aceh akhir-akhir ini.

Faisal Ali mengatakan MPU Aceh baru saja mengeluarkan fatwa sesat kepada   organisasi Gafatar yang digerebek warga di desa Lampgapang kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu. Hasil pengkajian MPU Aceh diketahui Gafatar merupakan nama baru dari aliran sesat Milata Abraham yang pernah disyahatkan kembali sekitar dua tahun silam.

Faisal berharap kepada para pengurus dan pengikut Gafatar ini untuk diproses hukum dan disertai dengan pembinaan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ulama dan ahli psikologis. Termasuk disyahadatkan kembali.

“Sesuai rekomendasi kita agar mereka diproses dan pembinaan, termasuk disyahdatkan meskipun tidak mesti formal seperti dulu di masjid raya, yang penting kita berharap mereka bertaubat dan tanggingjawab kita untuk membina mereka kembali,” ujarnya.

Selain itu Faisal Ali berharap kepada pemerintah Aceh untuk membuat qanun  anti pendangkalan aqidah di Aceh, karena qanun tersebut sudah pernah digagas oleh dinas terkait sebelumnya.

Menurut Faisal penguatan aqidah generasi Aceh juga perlu dikuatkan melalui pendidikan, baik pendidikan disekolah maupun lingkungan tempat tinggal.

Karena diakui Faisal selain Gafatar pihaknya juga menerima banyak laporan masyarakat terkait keberadaan aliran sesat dan menyimpang, akan tetapi menurutnya MPU Aceh tidak bisa mengeluarkan fatwa tanpa adanya barang bukti dan pengkajian secara mendalam.

“Laporan masyarakat banyak, dari mulut ke mulut tanpa barang bukti banyak, tapi kalau hingga taraf fatwa itu yang butuh proses, kita butuh pembuktian-pembuktian, karena kadang-kadang MPU kesulitan pada barang bukti” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads