Belasan korban konflik Aceh yang tergabung dalam Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh kembali menggelar aksi di gedung DPR Aceh, Senin (26/06).
Dalam aksinya mereka meminta kepada pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera menjalankan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah disahkan oleh DPR Aceh periode sebelumnya. Mereka berharap DPR Aceh untuk
Membentuk pantia seleksi komisioner KKR.
Koordinator Aksi Muhammad Isa dalam orasinya mengaku kecewa karena tidak ada satupun anggota DPR Aceh dari partai Aceh yang menemui korban konflik, padahal menurut mereka partai Aceh sebagai partai yang lahir dari perjuangan rakyat Aceh sangat berkepentingan dengan lahirnya qanun KKR.
Namun pada kenyataannya aksi itu hanya dijumpai oleh dua anggota DPR Aceh, masing-masing Teuku Irwan johan dari Nasdem dan Bardan Sahidi dari PKS. “Kita berharap setidaknya tahun 2015 ini sudah terbentuk, kita berharap KKR bisa menyelesaikan masalah rakyat Aceh , tapi hari ini kita kecewa karena hanya dijumpai oleh dua anggota DPR Aceh,” ujarnya.
Isa menambahkan peserta aksi merupakan perwakilan dari keluarga korban dari 17 kabupaten/kota dari seluruh Aceh. Menurutnya setelah hampir 10 tahun perdamaian Aceh terwujud namun keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu masih diabaikan pemerintah.