Anggaran Pendidikan Hanya 10 Persen ?

Dana pendidikan Aceh yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015 dipastikan tidak mencapai 20 persen sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang.

Padahal menyangkut anggaran pendidikan diatur dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, dimana Pemerintah dan DPR/DPRD diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk bidang pendidikan sebesar 20 persen dari total pagu belanja pembangunan yang terdapat dalam APBN dan APBD

Hal demikian disampaikan anggota komisi V DPR Aceh yang membidangi pendidikan Makhyaruddin Yusuf di kantor DPR setempat, Rabu (21/01).

Makhyaruddin mengatakan dana pendidikan Aceh dalam KUA PPAS APBA tahun 2015 berkisar pada angka 1 Triliun lebih atau tidak sampai 10 persen, diakui Makhyar seharusnya semakin besar APBA maka semakin besar anggaran untuk sektor pendidikan. Namun menurutnya dana pendidikan dalam APBA tahun 2015 tidak mencapai 2 triliun.

”Dana pendidikan yang tersedia sekitar 1 triliun lebih, seharusnya sekitar 2 Triliun lebih, ini masalahnya di profesionalisme tim TAPA yang tidak jeli dalam pembagian anggaran sehingga tidak terjadinya keseimbangan,” lanjut anggota DPRA dari PKS ini.

Sementara itu untuk fokus dana pendidikan di tahun 2015, menurutnya masih pada peningkatan mutu dan infrastruktur. Selain itu menurutnya pada tahun 2015 dinas pendidikan juga akan mengelola anggaran pendidikan untuk pembangunan fisik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads