Gubernur Bantah Potong Anggaran Penyertaan Modal Untuk Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Zaini Abdullah membantah telah memangkas anggaran penyertaan modal untuk bank Aceh syariah pada APBA 2015 dari sebelumnya Rp 50 milyar menjadi Rp. 20 milyar.

Hal demikian ditegaskan gubernur aceh Zaini Abdullah pada pertemuannya dengan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Selasa (20/01).
Gubernur mengatakan pemerintah Aceh mendukung keberadaan bank Aceh syariah, hal itu dibuktikan dengan keseriusan pemerintah Aceh mengajukan qanun pembentukan bank Aceh syariah yang sudah disahkan oleh DPR Aceh pada tahun 2014 lalu.

Sementara itu kepala Bappeda Aceh Abubakar Karim mengatakan pemotongan anggaran penyertaan modal bank Aceh syariah dari 50 milyar menjadi 20 milyar dilakukan di DPR Aceh, pasalnya hingga kini KUA PPAS APBA 2015 masih berada di DPR Aceh.

“Tidak mungkin pemerintah Aceh yang memotong anggaran tersebut karena KUAPPAS masih di DPR Aceh,” ujarnya.

Abubakar menyebutkan sesuai dengan amanah qanun pembentukan bank Aceh syariah, pemerintah Aceh diberikan waktu hingga 2016 untuk membentuk bank aceh syariah dengan penyertaan modal awal 500 milyar. Sebelumnya DPR Aceh menurutnya telah siap untuk memberikan anggaran penyertaan modal sebesar 50 milyar pada tahun 2015 dan 450 milyar lagi pada tahun 2016.

Ia mengatakan untuk membentuk bank Aceh syariah diperlukan 15 persyaratan, dari 15 syarat itu hanya satu syarat yang menjadi kewajiban pemerintah Aceh sedangkan selebihnya menjadi kewajiban bank Aceh.

Sementara itu Muhammad Jamil dari mahkamah syariah meminta pemerintah Aceh agar tidak perlu takut dengan kehadiran bank syariah akan mematikan bank konvensional. Menurutnya syariat Islam yang dijalankan di Aceh baru dinyatakan benar jika sudah berjalan dari segi ekonomi. Ia mencontohkan di Jawa Barat meskipun tidak menjalankan syariat Islam, akan tetapi bank syariah sudah berjalan.

Pada kesempatan yang sama kepala dinas syariat Islam Syahrizal Abbas mengatakan pemerintah Aceh komit untuk membentuk bank Aceh syariah , ia mengakui syariat Islam bukan hanya pada aspek ibadah tapi juga muamalah.

Apalagi diakuinya kehadiran unit usaha syariah pada bank Aceh selama ini juga berjalan dengan baik dan nyaris tanpa ada permasalahan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads