Pengadaan Damkar Diduga Proyek Titipan

Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh mendesak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil Pemadam Kebakaran sampai dengan tuntas.

Selain itu Kejari juga diminta konsen dalam menyelasaikan kasus tersebut dan tidak tebang pilih dalam proses hukum yang sedang dilakukan, serta tidak melakukan manufer yang pada ujungnya kasus ini tidak diselesaikan secara tuntas.

Hal demikian disampaikan Koordinator Gerak Aceh Askalani melalui siaran pers, Minggu (18/01).

Askalani mengatakan Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran seharga 17,5 Milyar tahun 2014  adalah satu dari sekian banyak pengadaan mobil yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh tahun 2013 dan 2014 yang bersumber dari APBA dan Otsus Aceh dan Migas Aceh.

“Pengadaan mobil setiap tahun sangat luar biasa dan dari dokumen yang dimiliki mobil-mobil ini diperuntukan untuk beberapa jenis kenderaan mulai dari mobil damkar, fire jeep, truck sampah, excavator, bulldozer, roda empat suv, ambulance, pickup, mobil box, double cabin, mini bus, pengadaan motor grader, wheel loader dan vibratory roller dan mobil operasional dinas,” ujarnya.

Askalani menyebutkan dalam dua tahun Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, GeRAK Aceh menemukan beberapa daftar paket pengadaan mobil dari tahun 2013 dan 2014 mencapai 49 paket. Dengan rincian ditahun 2013 ada 43 paket pengadaan mobil dan pada tahun 2014 ada 6 paket Pengadaan mobil.

Dari total pengadaan mobil tersebut, menurutnya Anggaran yang sudah dikeluarkan pada tahun 2013 berjumlah Rp.163 milyar lebih, dan pada 2014 berjumlah Rp.22 milyar lebih,  sehingga total secara keseluruhannya untuk paket pengadaan mobil  mencapai Rp.185 milyar lebih.

Semua kegiatan pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), namun anehnya pengadaan mobil dengan jumlah besar ini tidak mendapat pengawasan khusus dari legislatif dan bahkan tidak pernah diaudit oleh BPK-RI.

“Padahal diketahui jumlah paket pengadaan mobil sangat sarat dengan dugaan potensi korupsi, apalagi diketahui bahwa pengusulan pengadaan mobil ini adalah proyek titipan dari berbagai unsur, mulai dari Gubernur, Kepala Dinas, Bupati, Walikota, Anggota DPRA dan juga pihak lain yang memiliki konflik kepentingan,” lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads