GeRAK Aceh mendesak Kejari Banda Aceh untuk berani mengusut aktor-aktor besar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang bernilai Rp. 17 milyar lebih.
GeRAK menduga banyak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, oleh karena itu Gerak menantang Kejari Banda Aceh untuk berani memanggil Gubernur Aceh Zaini Abdullah selaku penanggungjawab Anggaran.
“Kejari kemudian jangan hanya berani memeriksa pelaksana lapangan saja seperti Kuasa Pengguna Anggaran serta lainnya, tapi juga harus berani memeriksa kepala Dinas yang ikut dan mengetahui proses pengadaan mobil tersebut juga harus berani memanggil penanggung jawab anggaran yaitu Gubernur Aceh,” . Hal demikian disampaikan Koordinator Gerak Aceh Askhalani melalui siaran pers, Minggu (18/01).
Askhalani menyebutkan kasus pengadaan mobil damkar sudah menjadi konsumsi publik Aceh, Kejari diharapkan tidak perlu takut untuk memanggil dan memeriksa aktor-aktor besar yang diduga terlibat dalam proses pengadaan mobil tersebut.
“Masyarakat Aceh pasti kemudian akan mendukung langkah Kejari dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Jangan sampai kemudian kasus yang sudah menjadi ekspektasi publik ini akan menjadi kasus yang tidak mempunyai titik terangnya,” ujarnya.
GeRAK Aceh, diakuinya juga akan mengawal seluruh proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dalam mengungkap aktor dibalik kasus tersebut sampai dengan selesai dan termasuk akan mengirimkan laporan hasil analisis kepada KPK untuk dilakukan supervisi.
GeRAK Aceh juga mengingatkan Kajari Banda Aceh dalam penyidikan Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) atas kasus damkar sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka segera untuk menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka, “dan juga diingatkan bahwa kasus damkar ini harus diusut secara tuntas dan tidak hanya mengorbankan pihak-pihak pelaksana semata, padahal diketahui bahwa korupsi Damkar ini dimulai dari perencanaan dan program usulan yang dilakukan oleh dinas terkait, serta oleh pihak pengusul pelaksanaan kegiatan karena kasus damkar ini tidak berdiri sendiri tapi memiliki kolerasi dengan berbagai pihak lain yang mempunyai kepentingan,” pungkasnya.