Kejaksaan Negeri Banda Aceh masih menunggu hasil audit BPKP terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2012 pada Akper Cut Nyak Dhien sebesar Rp. 2,3 Milyar.
Hal demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, Rabu (14/01).
Husni mengatakan Dalam kasus ini Kejari Banda Aceh sudah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari mantan Dirut Akper Cut Nyak Dhien dan empat pengurus lainnya. Kejari Banda Aceh berharap agar hasil audit BPKP cepat turun sehingga kasus ini bisa segera dituntaskan. ”Kita kepingin secepatnya dari BPKP, tapi perkiraan masih sampai dua bulan kedepan,” lanjutnya.
Sementara itu kasus tindak pidana korupsi pada Akper Cut Nyak Dhien berawal dari pemberian dana hibah sebesar Rp. 2,3 milyar untuk Akper tersebut yang diperuntukkan untuk Praktek Klinik Mahasiswa (PKM) ke rumah sakit Al Islam Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun 2012 silam.
Mahasiswa yang diberangkatkan berjumlah 80 orang, terdiri dari 40 orang tahap pertama bulan April dan 40 orang tahap kedua bula Mei 2012. pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil sejumlah mahasiswa Akper Cut Nyak Dhien untuk dimintai keterangan.
Sementara itu sesuai dengan perjanjian, seharusnya pihak akper mengembalikan sisa penggunaan anggaran tersebut ke kas daerah, namun yang dilakukan pengurus akper Cut Nyak Dhien justru tidak mengembalikan dana tersebut.