Kejaksaan Negeri Banda Aceh meminta keterangan bekas Kepala kantor dan kepala bidang program pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terkait pembelian armada pemadam kebakaran bertangga seharga Rp. 17 Milyar tahun 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan selain Kepala Kantor berinisial RA dan Kepala bidang dengan inisial FA, pihaknya juga akan meminta keterangan PPTK, panitia lelang dan rekanan.
Dikatakan Husni, saat ini status pengadaan mobil pemadam kebakaran canggih itu masih pada tahap pengumpulan data, jika adanya kejelasan akan ditingkatkan kepada tahap penyelidikan.
“Masih pengumpulan data, nanti dalam pengumpulan data itu ada kejelasan akan kita tingkatkan ke penyelidikan, dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan, kita terus mengusut walaupun memang pelan-pelan karena saat bersamaan kita juga banyak tugas lainnya,” ujar Husni.
Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah Aceh menyerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran canggih bertangga seharga Rp. 17 Milyar untuk BPBD kota Banda Aceh. Mobil tersebut dilengkapi tangga lipat yang mampu bekerja sampai ketinggian 33 meter.
Pengakuan pemerintah Aceh, mobil tersebut dirakit dengan chassis volvo dari Swedia, sedangkan tangga dibuat dari baja berkekuatan tinggi import khusus dari Amerika Serikat. Namun dilain pihak mobil tersebut diduga bukanlah buatan Eropa seperti yang direncanakan, melainkan buatan Asia.