BPK : Pencurian Air PDAM di Banda Aceh Cukup Besar

Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh menerima hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Aceh terkait pemeriksaan kegiatan penyediaan air bersih di Kota Banda Aceh.

Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman menyerahkan langsung hasil laporan tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal  di Kantor BPK-RI Perwakilan Aceh, Rabu (31/12)

Selain penyerahan hasil laporan BPK, pada kesempatan itu kedua belah pihak juga melakukan penandatanganan rencana aksi terkait sejumlah rekomendasi BPK soal kegiatan penyediaan air bersih.

Selain Banda Aceh, pada kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan hasil laporannya soal penyediaan air bersih kepada Pemkab dan DPRK Aceh Besar serta Pemkab dan DPRK Pidie Jaya.

Maman Abdulrachman  mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya soal kegiatan penyediaan air bersih di Banda Aceh masih didapati sejumlah regulasi dan kebijakan yang belum memadai serta kehilangan (pencurian) air PDAM yang cukup besar.

“Terkait kerugian negara, secara garis besar di Banda Aceh tidak ada peningkatan kasus pada 2014, sementara di Aceh Besar ada peningkatan kasus,” ungkapnya.

Kepala Subauditorat Aceh I BPK Perwakilan Aceh Syafruddin Lubis, menambahkan, berdasarkan data semeseter satu 2014, rekomendasi-rekomendasi BPK yang telah dijalankan Pemko Banda Aceh persentasenya mencapai 88 persen.  “Aceh Besar 69 persen dan Pidie Jaya sekitar 40 persen. Pidie Jaya mulai meningkat, persentasenya sekarang di kisaran 45 persen.”

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads