Untuk mempercepat pelaksanaan APBK 2015, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) kepada seluruh SKPD di jajaran Pemko Banda Aceh. Acara sosialisasi berlangsung di aula Balai Praja Pemko Banda Aceh Senin (29/12).
Asisten Administrasi Umum M. Nurdin yang membuka sosialisasi tersebut meminta setiap SKPD dapat mengisi dan menyiapkan dokumen RUP dalam sebuah aplikasi SIRUP. Dijelaskannya RUP itu sendiri berupa kegiatan belanja barang dan belanja modal setiap SKPD. Setiap kegiatan SKPD harus diisi dalam form tersebut.
Nurdin menjelaskan pula bahwa RUP SKPD setiap saat bisa dipantau di layanan LPSE. Disitu akan kelihatan siapa yang belum mengumumkan. Ia juga berharap tidak ada kendala teknis tahun ini.
“Proses APBD kita sangat baik, nyatanya kita tidak pernah bertengkar dengan DPRK,” imbuh Nurdin.
Sementara yang menjadi latar belakang munculnya aplikasi SIRUP ini adalah yaitu Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) SKPD. Dalam aplikasi SIRUP itu setiap SKPD harus mengisi 17 kolom form informasi kegiatan seperti satuan kerja, tahun anggaran, judul kegiatan, lokasi, jenis belanja, jenis pengadaan, pagu, metode pemilihan penyedia, hingga form diskripsi.
“Setiap kolom harus diisi dengan jelas agar tidak menimbulkan bias, karena informasi ini akan tersimpan di server LPSE Jakarta,” imbuh Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Pembangunan M. Syaifuddin Ambia yang memaparkan tentang tata cara pengisian form SIRUP tersebut kepada 38 petugas pelaksana kegiatan SKPD.