Selama tahun 2014 LBH Anak Aceh mencatat 87 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia sekolah dikeluarkan dari sekolah karena tersangkut masalah hukum baik sebagai pelaku maupun korban. Tindakan ini didasari bahwa pihak sekolah maupun sejumlah stakholder pendidik merasa malu nama sekolah menjadi tercoreng karena tingkah polah anaknya tersebut.
Angka ini menyebar dari sejumlah wilayah Aceh yakni : 27 anak di Banda Aceh, 18 anak di Aceh Besar, 15 anak di Pidie, 4 anak di Bireun, 3 anak di Aceh Barat, 1 anak di Aceh Jaya, 2 anak di Aceh Selatan, 3 anak di Lhokseumawe, 7 anak di Aceh Utara, 3 anak di Aceh Timur serta 4 anak di Tamiang.
Manager Program LBH Anak Rudy Bastian menyebutkan rata-rata nak yang dikeluarkan dari sekolah karena terlibat tindak pidana terlibat kasus pencurian, kekerasan seksual, dan narkoba. Kami menemukan bahwa semua pelaku anak yang terlibat masalah hukum tidak pernah mendapat dispensasi apapun dalam pendidikannya.
“Pihak sekolah yang sering kami jumpai guna mempertanyakan alasan pengelauaran siswa tersebut beralibi bahwa sekolah malu dengan perbuatan anak mereka itu, serta nama sekolah menjadi tercoreng gara-gara ulah anak tersebut,” ujarnya.
LBH Anak mendesak Dinas Pendidikan terkait harus segera menyiapkan konsep SOP yang layak bagi sekolah dalam menghadapi peserta didiknya yang terlibat masalah hukum.
“Ini menjadi penting agar diskriminaasi terhadap anak tidak terus diperlihara oleh pihak sekolah. Alasan alibi memalukan sekolah ataupun alasan lain tidak bisa ditolerir jika terus dikampanyekan. Justru alasan ini menunjukkan institusi sekolah tidak lagi menjadi tempat belajar bagi anak akan tetap telah menjadi lembaga perlakuan kekerasan terhadap anak,” lanjutnya.