Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Pada tahun 2010 lalu, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh GeRAK Aceh kepada KPK.
Koordinator Gerak Aceh Askalani menyebutkan penanganan kasus pembebasan lahan tersebut harus tetap dilanjutkan, “Sebab potensi uang negara yang diduga dalam kasus ini sangat besar apalagi jumlah tanah yang sudah dibebaskan berpotensi terjadi pengalihan aset sebab penataan aset ditubuh BPKS sangat tidak baik,” lanjutnya.
Selain itu Askalani mengatakan, GeRAK Aceh mendorong BPK-RI untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap kinerja dan pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan oleh BPKS kurun waktu 2012-2014.
“Perihal audit ini sangat penting dilakukan terutama untuk melihat efektifitas kinerja dan pertanggungjawaban uang negara yang selama ini diketahui bahwa potensi dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran BPKS sangat rawan,” ujarnya.
GeRAK Aceh juga mendesak Dewan kawasan Sabang (DKS) untuk bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan BPKS yang selama ini belum menunjukan kerja yang baik dan berguna untuk kesejahteraan masyarakat.
“Apalagi berdasarkan dokumen diketahui DKS setiap tahun mendapatkan gaji Rp332.400.000 dan untuk pegawai BPKS sebesar Rp15.135.360.000, jadi jika dilihat dari total dana yang digelontorkan sangat tidak sesuai fakta dimana pembangunan BPKS juga belum mampu menjadi harapan sebagaimana ekspektasi publik terhadap lembaga tersebut,” pungkasnya.