BBPOM : Peredaran Produk Illegal Bergeser Ke Pinggir Kota

Perederan produk illegal mulai bergeser ke daerah pinggiran kota, hal itu menyusul semakin gencarnya razia-razia yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)di Banda Aceh.

Hal demikian dikatakan Kepala BBPOM Banda Aceh Syamsuliani disela-sela kegiatan pemusnahan barang sitaan dikantor BPOM setempat, Jum’at (12/12) lalu.

Syamsuliani mengatakan selama tahun 2014 BBPOM Banda Aceh telah melakukan pemusnahan obat dan makanan illegal dengan jumlah mencapai 16.586 item dengan total harga diperkirakan mencapai Rp. 90,9 juta.

Dikatakannya BBPOM Banda Aceh secara rutin melakukan inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak layak edar. Kepada seluruh masyarakat, BBPOM mengimbau agar tetap menjadi konsumen yang cerdas dengan menggunakan produk berkualitas.

“Dari hasil evaluasi dan pengawasan kita masih sangat signifikan kita temukan produk illegal dan pergeserannya sudah ke pinggiran,  tapi kota tidak boleh lengah karena cara peredarannya berubah-ubah,” lanjutnya.

Syamsuliani menambahkan terkait pengawasan sarana produksi pada produk obat dan makanan tahun 2014 ini, dari target pemeriksaan 37 sarana produksi, tercapai 40 sarana yag diperiksa atau 108 persen, dengan hasil 30 persen memenuhi ketentuan dan 70 persen tidak memenuhi ketentuan.

Selanjutnya target pemeriksaan mencapai 1035 sarana distribusi obat dan makanan, dan tercapai 1.214 sarana yang diperiksa atau 117 persen, dengan hasil 55 persen sarana memenuhi ketentuan dan sisanya tidak memenuhi ketentuan. Sedangkan dari target 195 sarana distribusi Napza tercapai 223 sarana yang diperiksa dengan hasil 27 persen memenuhi ketentuan dan selebihnya tidak memenuhi ketentuan.

Sementara itu terkait dengan penegakan hukum, BBPOM Banda Aceh selama tahun 2014 menemukan 29 kasus pelanggaran, 8 kasus ditindaklanjuti dengan pro-justitia dan 21 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrative. Dari 8 pro-justitia, 4 perkara sudah mendapatkan putusan pengadilan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads