Sukses tidaknya kinerja DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota sangat ditentukan oleh keberadaan bagian hukum dan humas sekretariat dewan baik DPR dan DPRK.
Hal demikian dikatakan pimpinan DPR Aceh sementara Sulaiman Abda saat membuka kegiatan rapat koordinasi bagian hukum dan humas dengan sekretariat DPR kabupaten/kota dan sosialisasi qanun, Kamis (11/12).
Sulaiman Abda mengatakan bagian hukum dan humas mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka pembahasan dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat, protokoler, kepustakaan dan dekumentasi.
Selain itu kata Sulaiman Abda, Bagian hukum dan humas harus menjalankan fungsinya terutama dalam hal penyiapan bahan untuk pembahasan rancangan qanun, peraturan DPRA/DPRK, keputusan DPRA/DPRK, dan keputusan pimpinan DPRA/DPRK.
Disamping itu kata Sulaiman Abda bagian hukum dan humas juga berperan untuk mengkomunikasikan antara DPRA/DPRK dengan pihak media. Jika tidak diakui Sulaiman Abda tidak akan berarti apapun apa yang telah dikerjakan oleh dewan.
“Maka saya katakana bagaimana hukum dan humas agar menyampaikan informasi kepada media, karena kesuksesan kita sangat ditentukan oleh bagian hukum dan humas,” ujarnya.
Sulaiman Abda berharap melalui rakor itu ditemukan berbagai solusi berkaitan dengan kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehingga terciptanya koordinasi yang efektif.
Sementara itu kegiatan yang berlangsung di Aula serba guna DPR Aceh itu akan diisi oelh sejumlah narasumber, antara lain M Jafar, Satf Ahli Gubernur bidang hukum yang membahas tata cara penyusunan prolega dan qanun.