DPR Aceh Agendakan Pengesahan Tatib

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh  (DPRA) akan mengesahkan peraturan tata tertib dewan Jum’at (05/12) siang di DPR setempat.

Hal demikian dikatakan ketua pansus tatib DPR Aceh Abdullah Saleh, Kamis (04/12).

Abdullah Saleh mengatakan rencana pengesahan tatib itu dilakukan setelah pihaknya menerima hasil konsultasi ke Departemen Dalam Negeri. Abdullah Saleh menyebutkan dalam tatib tersebut setiap fraksi di DPR Aceh ditetapkan minimal berjumlah lima orang, menurutnya hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

”Komisi tetap dari awal sama dengan periode lalu, fraksi ada sedikit perubahan, keanggotaannya lima orang dan ini memang diatur dalam UUPA, jumlah anggota fraksi itu sekurang-kurangnya jumlah minimal komisi, dalam UUPA minimal komisi itu lima dan maksimal delapan,” ujarnya.

Abdullah Saleh menambahkan untuk jumlah komisi di DPR Aceh tidak berbeda dengan tahun lalu yaitu tujuh komisi.

Sementara untuk posisi pimpinan dewan dikatakannya berjumlah empat orang, terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. “Hal itu sesuai dengan ketentuan dimana jika jumlah anggota dewannya 55 sampai 84 orang maka porsi pimpinan empat orang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads