Karena Non-Muslim, Penjual Miras di Banda Aceh Tidak Bisa Diproses

Pemerintah kota Banda Aceh memusnahkan 1.531 botol minuman keras dengan beragai merek yang disita sepanjang tahun 2014, Senin (01/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan Mesin giling usai pelaksanaan upacara HUT Korpri dihalaman Balai kota Banda Aceh.

Kepala Satpol PPWH Kota Banda Aceh Rita Pujiastuti mengatakan minuman keras tersebut disita dari hasil razia sepanjang tahun 2014 pada sejumlah lokasi seperti pasar pagi Kp. Ateuk, Kafee, tepi kali, swalayan dan Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Diakuinya selama melakukan razia pihaknya kerap mendapatkan perlawanan, akan tetapi diakui Rita pihaknya mendapatkan dukungan dari Walikota, forkopimda dan masyarakat.

Sementara itu terkait dengan tersangka dari barang-barang haram itu, Rita mengakui pihaknya tidak bisa menjadikannya sebagai tersangka, karena sipenjual beragama Nasrani sehingga tidak bisa dijerat dengan qanun syariat Islam.

“Ada tersangka yang kita dapat tapi beragama Nasrani sehingga tidak bisa dijadikan tersangka dan dijerat hukum syariat Islam, tapi ada juga yang ditahan oleh pihak reskrim Polresta satu orang karena kasus miras,” lanjutnya.

Sejauh ini kata Rita, pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat usaha yang didapati menjual minuman keras.

Sementara itu walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal  memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, aparat penegak hukum dan pihak terkait yang terus berupaya melakukan razia terhadap pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Semua upaya yang dilakukan telah membuktikan bahwa aparatur kita siap berhadapan dengan siapa saja yang melanggar aturan di Banda Aceh,”lanjutnya.

Illiza mengaku sangat prihatin, karena masih banyak orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan dengan jalan merusak generasi muda di kota ini. Oleh sebab itu Illiza meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk secara konsisten terus melakukan upaya penertiban dan penegakan Syariat Islam sehingga mampu benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads