Kafe DJ Digerebek, 13 Wanita Muda Diamankan

Petugas gabungan dari Satpol PP-WH dan Polresta Banda Aceh Kamis (27/11) dini hari melakukan penggerebekan terhadap salah satu kafe di Jalan Mr Muhammad Hasan, Gampoeng Suka Damai kecamatan Lueng Bata Banda Aceh karena melakukan pelanggaran syariat Islam.

Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 01.30 dini hari itu petugas mengamankan 53 pelanggar terdiri dari 13 wanita dan 40 laki-laki yang menjadi pelanggan kafe tersebut. Rata-rata dari pelanggar yang diamanakan berprofesi sebagai mahasiswa.

Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh Effendi mengatakan penggerebekan New kafe dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat karena resah dengan keberadaan kafe tersebut.

Menurutnya masyarakat resah karena di kafe tersebut setiap malamnya digelar live music dan DJ yang melibatkan puluhan wanita dan pria hingga dini hari. Pada penggerebekan itu  Petugas juga mengamankan sejumlah botol minuman keras dan seperangkat alat music DJ.

“Jadi kaffe ni dilantai 1 nya kafe biasa tapi dilantai 2 dan tiganya berlangsung live music dan Dj, banyak kita temukan pelanggar syariat disini”lanjutnya.

Effendi menambahkan ke 53 pelanggar itu melanggar qanun No 11 Tahun 2002 tentang aqidah dan ibadah dan Perda No 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam, seluruh pelanggar dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Menurut effendi Cafe tersebut beroperasi tanpa izin, saat ini pihaknya bersama Pemko Banda Aceh sedang melakukan proses untuk penyegelan kafe dimaksud, karena jauh hari sebelumnya petugas sudah pernah menegur kafe tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads