Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Barat Teuku Syarifuddin mengatakan dari 16 perusahaan yang sudah memegang izin usaha pertambangan (IUP) hanya satu perusahaan yang sudah nampak memberikan dampak kepada Kabupaten Aceh Barat. Hal itu terjadi karena perusahaan lainnya tidak begitu aktif dalam melakukan kegiatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Barat, Teuku Syarifuddin dalam acara Diseminasi Tata Kelola Tambang dengan tema Mendorong Kebijakan Tata Kelola Tambang Aceh yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan GeRAK Aceh Barat, Kamis, 27/11/2014 di Gedung KNPI Aceh Barat.
Pemerintah Aceh Barat, kata Teuku Syarifuddin, saat ini terus melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang yang tidak melakukan kegiatan operasi. Sehingga perusahaan tersebut bisa dicabut izinnya oleh Pemerintah.
“Untuk apa ada perusahaan, tapi tidak memberikan dampak ekonomi kepada daerah, lebih baik dicabut saja izinnya, Karena saat ini hanya PT. Mifa Bersaudara yang telah memberikan dampak nyata kepada Aceh Barat,” jelasnya
Teuku Syarifuddin juga menjelaskan Pemerintah Aceh Barat telah mencabut izin salah satu perusahaan di Aceh Barat, Perusahaan tersebut tekah dicabut izinnya karena menurut hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah Aceh Barat, Perusahaan tersebut sudah tidak melakukan kegiatan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi, diharap kedepan seluruh perusahaan yang telah memegang IUP bisa memberikan dampak kepada Aceh Barat, jangan nantinya IUP yang sudah ada bisa disalah gunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan, Mineral, Batubara dan Panas Bumi dari Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Aceh, Mahdinur menambahkan Pemerintah Aceh selama ini sedang melakukan evaluasi yang mendalam kepada seluruh pertambangan yang sudah tidak melakukan kegiatan lagi.
“Kami sekarang sedang fokus dalam melakukan evaluasi terkait perusahaan tambang di Aceh yang memiliki IUP, tujuannya adalah untuk melihat apakah perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan pertambangan atau tidak,” tambahnya
Setelah melakukan evaluasi, kata Mahdinur, Pemerintah Aceh akan menyurati Bupati/Walikota untuk mencabut izin perusahaan yang sudah tidak melakukan operasi lagi. Dengan tujuan demi tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Divis Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan mengatakan dalam melakukan tata kelola pertambangan yang baik, GeRAK Aceh mendorong setiap kab/kota penghasil untuk melakukan keterbukaan informasi publik seperti mempublis seluruh pendapatan yang didapatkan dari pertambangan.