Setelah menanti cukup lama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minyak Bumi dan Gas (Migas), pertanahan dan kewenangan yang bersifat nasional di Aceh akhirnya menemui titik terang dan akan menjadi hadiah bagi Aceh mengenang 10 tahun tsunami.
“InsyaAllah jika Presiden Joko Widodo menandatangani, ini akan menjadi hadiah bagi Aceh mengenang 10 tahun Tsunami,” ujar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah saat membuka Rapat Kerja (Raker) Bupati/Walikota se-Aceh, Kamis (27/11) di Gedung Serbaguna Setda Aceh.
TarmiziA. Karim, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berjanji akan mengupayakan RPP Sabang segera diselesaikan dan ditandatangani oleh presiden joko Widodo.
Rapat Kerja Bupati/Walikota yang kita laksanakan ini bertujuan untuk, Mengkoordinasikan, memadu dan menyamakan persepsi, konsepsi regulasi terkait dengan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Aceh Tahun 2015, mensosialisasikan Pelaksanaan/Implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pelaksanaannya dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Aceh agar berjalan sinergi diseluruh kabupaten/kota.
Untuk mewujudkan kemandirian gampong, pemerintah akan mengalokasikan dana untuk gampong sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mengalokasikan 10 Persen dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, dan yang bersumber dari pajak dan restribusi daerah serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan gampong agar lebih siap dalam mengelola pembangunan di gampong.
“Dana ini harus dikelola dengan baik, jangan sampai kita mendengar ramai keuchik yang terlibat korupsi nantinya,” ujar Gubernur mengingatkan.
Terkait dengan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, masih terdapat beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah.
“Untuk itu kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota agar lebih serius memproses tahapan persiapan pengadaan tanah serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait gunan mempercepat penyelesaian pengadaan tanah,”
Mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pengadaan tanah Tahun 2015 Gubernur berharap Pemerintah Kabupaten/Kota agar fokus terhadap kelanjutan pengadaan tanah bagi pembangunan proyek-proyek strategis yang dapat mendorong peningkatan ekonomi Aceh, seperti pengadaan tanah untuk pembangunan waduk, pengadaan tanah untuk jalur rel kereta api dan jalan-jalan tembus sarana transportasi.
“Dokumen perencanaan pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 5 (lima) hektar, agar disampaikan kepada kami paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Perpres Nomor 71 Tahun 2012,”
“Kami mengharapkan instansi terkait dalam penyelenggaraan pengadaan tanah, mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya supaya nantinya tidak muncul permasalahan dikemudian hari,” imbuhnya.