Pemerintah Bentuk TIM Baru Bahas RPP Aceh

Pemerintah Pusat dan Aceh membentuk tim baru guna membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden mengenai kewenangan pertanahan dan batas laut untuk Provinsi Aceh.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu, mengatakan pembentukan tim kecil tersebut diputuskan dalam rapat bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Selasa (25/11).

“Sekarang kami sedang mencoba membentuk tim, yang kami sebut tim kecil, untuk reformulasi substansi yang sudah disepakati sehingga kemudian dituangkan ke dua Rancangan PP yang macet bertahun-tahun,” kata Djohermansyah Djohan ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Djohermansyah menjelaskan anggota tim tersebut sebenarnya merupakan orang-orang yang ikut dalam tim sebelumnya, hanya saja pembahasannya lebih terfokus pada pemenuhan wewenang daerah dari Pusat kepada Pemprov Aceh.

Tim gabungan tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait dan perwakilan Pemprov Aceh, DPR Aceh serta Wali Nangroe Aceh Darussalam. Kementerian terkait tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Pekan depan tim tersebut sudah bisa mengadakan rapat perdananya, kemudian menghasilkan satu draf PP yang akan disempurnakan. Nanti draf tersebut dilaporkan kepada Menko Perekonomian (Sofyan Djalil) dan Mendagri (Tjahjo Kumolo), untuk kemudian diserahkan kepada Wapres Jusuf Kalla,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Keputusan terakhir draf PP tersebut nantinya berada di tangan Wapres Kalla sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dua Rancangan PP, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, mengatur mengenai kewenangan pertanahan dan batas teritorial laut di sekitar provinsi paling barat Tanah Air tersebut.

“Seharusnya, paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 11 Tahun 2006 itu sudah ada PP, tetapi ini belum. Sehingga semoga hutang Pemerintah (Pusat) ini segera terbayarkan,” katanya menambahkan.

Terkait kewenangan sumber daya alam di laut teritorial sekitar Aceh, Pemerintah sedang menyusun formulasi bentuk kewenangan yang diinginkan Pemerintah Aceh, tanpa menyalahi peraturan dan perundang-undangan berlaku yakni 12 mil batas laut.

Sedangkan terkait kewenangan pertanahan, Pemerintah telah memberikan dua tambahan kewenangan kepada Aceh sehingga total telah disepakati 11 dari 21 kewenangan pertanahan yang diminta Aceh dari Pemerintah Pusat.

Khusus untuk Aceh, Pemerintah memberikan tambahan kewenangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki.(antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads