Gubernur Aceh Temui Menko Bahas RPP Migas-Tanah

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Selasa petang, menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil untuk membahas perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengelolaan blok minyak dan gas, serta pengadaan tanah.

“Sudah hampir ada satu keputusan, tapi masih diperlukan tim teknis untuk mengkaji hal ini,” kata Zaini di Kantor Kemenko Perkonomian, Jakarta.

Zaini mengatakan pemerintah pusat sudah menerima keinginan pemerintah Aceh untuk “joint management” dalam pengelolaan Blok Migas di provinsi tersebut. Namun, dalam RRP memang terdapat beberapa klausul yang perlu dikaji kembali, salah satu di antaranya mengenai skema bagi hasil.

“Ada bagi hasil yang belum menemui kesepakatan. Jika lihat perjanjian ‘onshore’ dan ‘offshore’ yang lama itu 70 persen untuk pemerintah Aceh dan 30 persen untuk pusat,” kata dia.

Sedangkan untuk RPP Pertanahan, ujar Zaini, pemerintah sudah sepakat 100 persen pengelolaan tanah diserahkan sepenuhnya ke pemerintah Aceh.
“Dulu kan ada Badan Pertanahan Negara (BPN). Sekarang semuanya diserahkan ke pemerintah Aceh,” ujar dia.

Zaini menginginkan RPP tersebut dapat disahkan menjadi PP sebelum 26 Desember 2014.

Sebelumnya, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh telah membahas terkait kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki pemerintah Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebelumnya mengatakan, khusus untuk Aceh, pemerintah pusat memberikan tambahan wewenang pengelolaan tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab pemerintah berdasarkan perjanjian Helsinki.

Dua wewenang itu merupakan tambahan dari pemerintah, selain sembilan kewenangan yang diatur PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan anyara Pemerintah, Pemprov, dan Pemkab-Pemkot.

Sembilan kewenangan itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subjek dan objek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absetee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.(antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads