Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dishubkominfo menyatakan komitmennya dalam hal keterbukaan informasi publik berbasis IT. Sehingga, siapapun yang membutuhkan data berkaitan dengan publik di Kota Banda Aceh dapat diakses dengan mudah.
Penegasan tersebut disampaikan asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setdakota Banda Aceh, Bahagia saat membuka Workshop Open Data Pemerintah Kota Banda Aceh, di Aula Bappeda Kota Banda Aceh, Kamis, (13/11).
Ia menjelaskan, pemerintah Kota Banda Aceh menginginkan suatu sistem informasi yang baik, yang akan menjadikan media online sebagai media keterbukaan informasi di Kota Banda Aceh, “Selain itu juga dapat membangun komitmen dalam insiatif Open Data untuk meningkatkan kualitas layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, dimana informasi tersebut dapat diakses dengan mudah dan cepat,” katanya.
Katanya, saat ini tuntutan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih telah terjawab dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Undang-undang tersebut telah menjadi titik terang akan pemerintahan good governance yang dicita-citakan oleh masyarakat selama ini,”ujar Bahagia.
Oleh karena itu, melalui Undang-undang ini diharapkan transparansi dari pemerintah akan meningkat.