Banda Aceh Anggarkan 4 M Pertahun Untuk RTH

Pemerintah kota Banda Aceh menyediakan anggaran sebesar Rp. 3 – 4 Milyar setiap tahunnya untuk membangun kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal demikian dikatakan   Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setdakota Banda Aceh,Bahgia saat membuka Festival Kota Hijau tahun 2014.

Bahagia mengakui salah satu kendala belum terpenuhinya 20 persen RTH di Banda Aceh disebabkan oleh mahalnya harga tanah. Ia menyebutkan harga tanah di pusat kota saat ini mencapai Rp. 4 juta permeter sedangkan dipinggir kota dan kawasan pesisir pantai harga tanah berkisar antara Rp. 500 ribu -700 permeter.

Ia menyebutkan saat ini pemko Banda Aceh kejar-kejaran antara ketersediaan anggaran dengan meningkatnya harga tanah setiap tahunnya. Akan tetapi dikatakan Bahagia pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin bangunan bagi masyarakat dikawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH.

Disamping itu diakuinya Pemko Banda Aceh juga masih terus berupaya mengatur ruang ruang publik/RTH yang nyaman bagi masyarakat, yaitu dengan terus menjaga Taman taman Kota, Hutan Kota, Jalur Hijau disetiap jalan, menjaga kualitas lingkungan, memberlakukan Car Free Day pada Jalan Tgk.Daud Beuereuh setiap hari minggu, membuat jalur jalur sepeda.

“dan untuk tahun 2014 ini Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah membebaskan lahan area Permukiman untuk akan dijadikan Taman Kota di Gampong Lamjame Kecamatan Jaya Baru seluas + 1,3 Hektar, dan Insya Allah dana pembangunan Fisik Taman tersebut juga telah diusulkan melalui Program P2KH pada Ditjen.Penataan Ruang untuk tahun 2015 nanti”ujarnya.

Bahagia menambahkan amanah dalam undang-undang  pemerintah kota harus punya 30 persen kawasan ruang terbuka hijau pada tahun 2029. Dari 30 persen itu, menurutnya 20 persen adalah kewajiban dari pemerintah sedangkan 10 persen lagi kewajiban dirumah-rumah masyarakat. Khususnya untuk kewajiban-dirumah-rumah masyarakat diakuinya sudah terpenuhi. Sedangkan dari 20 persen kewajiban pemerintah diakuinya sudah terpenuhi 13 persen.

Pemko Kota Banda Aceh diakuinya telah menyusun Master Plan Kota Hijau Kota Banda Aceh serta juga telah disusun implementasi pelaksanaan kota hijau yang dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) Kota Banda Aceh.

“ yang belum terpenuhi dari kita pemerintah, dari 20 persen itu baru 13 persen yang tersedia, jadi masih jadi pr kami dalam 15 tahun lagi untuk memenuhi 7 persen lagi atau setengah persen pertahun”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads