Kejaksaan Tinggi Aceh sudah mengirimkan surat kepada Mentri Dalam Negeri untuk izin pemeriksaan terhadap dua politisi partai Aceh di DPR Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat izin kepada Mendagri dikirimkan melalui Jaksa Agung.
Kedua anggota DPRA tersebut masing-masing MI dan AB saat ini berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe pada 20 September lalu dalam kasus dugaan korupsi dana investasi pada perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) sebesar Rp. 5 milyar di Kota Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi mengatakan pemeriksaan MI dan AB harus seizin Mendagri, pasalnya kedua tersangka tersebut telah dilantik menjadi anggota DPR Aceh pada 30 September 2014 yang lalu. Menurutnya jika sudah ada izin dari Mendagri dan kedua tersangka harus ditahan maka hal itu akan menjadi kewenangan dari pihak kejaksaan negeri Lhokseumawe.
“Untuk tersangka dari DPRK kita sesuai dengan UUPA sudah menyurati gubernur, sedangkan untuk kedua anggota DPRA melalui jaksa agung kita sudah kirim surat surat izin pemeriksaan”lanjutnya.
Tarmizi menambahkan kasus dugaan korupsi dana investasi pada perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) sebesar Rp. 5 milyar itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 800 juta, namun hingga saat ini masih menunggu hasil audit oleh BPK RI.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan
Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe (PDPL), yang bersumber dari APBK tahun 2013. Selain itu dalam kasus ini jaksa sudah memeriksa 27 saksi dari PDPL dan pejabat Pemko Lhokseumawe.