Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015, Rp. 1,9 juta. Penetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 81 Tahun 2014 tanggal 30 Oktober itu dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Helvizar Ibrahim penetapan Gubernur Aceh mengenai UMP tersebut adalah Rp 1.9 juta lebih besar dari UMP tahun sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
“Ini mencerminkan prinsip keadilan baik bagi keberlansungan dunia usaha maupun kesejahteraann pekerja. UMP merupakan jaring pengaman agar tingkat upah tidak rendah dari jaring tersebut,” katanya.
Penetapan UMP tersebut mengacu kepda Permenakerntrans No.7, tahun 2013 tentang UMP/ Sesuai pasal 3 ayat (1) berdasarkan survei dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“UMP yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 6 hari/minggu dan 8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 5 hari/minggu,” jelasnya.
Helvizar menambahkan UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diharapkan dapat disesuaikan dengan musyawarah secara bipartit antara pekerja dan majikannya.
“Jika pengusaha tidak mampu membayar UMP sebagaiman yang telah ditetapkan, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan UMP dengan berpedoman kepada keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, No. KEP/231/MEN/ 2003 tentang Tatacara Penangguhan Upah Minimum,” tutupnya.
Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur pemerintahan, pengusaha, dan pekerja yang melaksanakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 Kabupaten/Kota di Aceh. Menurut hasil survey KHL terendah di Aceh pada tahun lalu adalah 1.732.413.


