Akademisi : UUPA Harus Direvisi

Kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sudah tidak layak untuk dipertahankan, pasalnya pasal-pasal itu sama sekali tidak berfungsi atau pasal mati.

Hal demikian dikatakan Akademisi Fakultas Hukum Unsyiah Zainal Abidin pada FGD pelajaran dari pileg dan pilpres tahun 2014 untuk menyongsong pilkada 2017 di Media Center KIP Aceh, Selasa (28/10/2014).

Zainal yang juga bekas ketua Deivisi Hukum KIP Aceh itu mencontohkan pasal terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada, dimana dalam UUPA disebutkan sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) sedangkan realitanya sengketa pilkada diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), contoh lain menurutnya pasal terkait dengan syarat calon kepala daerah yang tidak pernah dihukum minimal 5 tahun, sedangkan dalam UU 32 pasal itu sudah di judicial review di MK dan setiap mantan napi sudah dibenarkan menjadi calon kepala daerah.

“Misalnya di UUPA disebutkan syarat kepala daerah salah satunya tidak pernah dihukum minimal 5 tahun, sedangkan di UU 32 pasal itu sudah di JR, nah kalau Aceh masih pakek pasal yang di UUPA maka mantan napi tidak bisa mencalonkan diri”katanya.

Zainal berharap pasal-pasal dalam UUPA untuk disesuaikan kembali dengan kondisi saat ini pasalnya banyak regulasi secara nasional yang telah mengalami perubahan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads