Pasangan lanjut usia (lansia) ditangkap saat berkhalwat atau mesum di kompleks Masjid Baitul Musyahadah atau dikenal Masjid Teuku Umar, Setui, Kota Banda Aceh.
“Pasangan nonmuhrim atau bukan suami istri sah ini ditangkap saat berkhalwat di dalam mobil di kompleks Masjid Teuku Umar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Evendi A Latief di Banda Aceh, Rabu.
Pasangan ditangkap mesum tersebut, yakni laki-lakinya berinisial M (69) dan wanitanya berinisial R (43) yang beralamat di Aceh Besar.
Evendi menjelaskan, pasangan lanjut usia ini ditangkap dua polisi yang bertugas pengamanan di sebuah bank di sekitar kompleks masjid tersebut, Rabu (15/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya diamankan dalam sebuah mobil minibus jenis Toyota Kijang.
Lalu, kata dia, pasangan ini dibawa ke Markas Polisi Sektor Bandaraya, Kota Banda Aceh. Sekitar pukul 15.00 WIB, pasangan ini diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Berdasarkan berita acara penyerahan dari kepolisian, kata Evendi, disebutkan bahwa pasang ini ditangkap saat berhubungan suami istri di jok belakang mobil minibus tersebut.
Pasangan ini mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. Ketiga hubungan terlarang tersebut dilakukan di dalam mobil, kata Evendi yang yang juga Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Kami belum bisa menjelaskan secara detail posisi kasusnya karena pasangan ini sedang menjalani pemeriksaan. Untuk sementara, pasangan ini melanggar Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum,” kata dia.
Evendi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan penyidikan kasus mesum tersebut dan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Namun begitu, kami mengkhawatirkan kesediaan saksi-saksi, sehingga kasus ini bisa disidangkan di Mahkamah Syariat. Kami berharap dua polisi yang menangkap pasangan ini bersedia menjadi saksi,” kata Evendi.(antara)