LBH Anak Aceh menyesalkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Abdya yang mengunduli rambut dan mempertontonkan kehadapan publik tanpa memakai baju sejumlah anak yang tertangkap kedapatan bolos dari sekolah.
“Tindakan Satpol PPAbdya pada prinsipnya ingin melakukan pembinaan bagi anak tersebut, akan tetapi menurut kami Satpol PP malah melakukan sejumlah kekerasan yang semestinya bisa dihindari secara arif” ujar Rudy Bastian Manager Program LBH Anak Aceh, Rabu (15/10/2014).
Rudy menyebutkan Tindakan menggunduli rambut anak yang kedapatan oleh Satpol PP Abdya dalam razia tersebut sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Anak, “Bukan saja kekerasan fisik yang dialami anak, akan tetapi kekerasan psikis/mental juga mereka alami dari tindakan Satpol PP tersebut”lanjutnya.
Pada kesempatan itu LBH Anak Aceh juga mempertanyakan tugas dari Bimbingan Pendidikan (BIMPEN) yang ada disetiap sekolah. Pembinaan awal dan berkelanjutan seharusnya dapat ditempuh oleh pihak Bimpen sekolah tersebut, “Karena dalam konteks perlindungan anak, anak-anak adalah korban dari “ketidakbecusan” kita elemen keluarga, masyarakat, pihak sekolah dan pemerintah yang terkesan acuh dengan mereka sehingga mereka melakukan tindakan-tindakan yang aneh dalam kacamata kita orang dewasa”tambahnya
LBH Anak Aceh berharap kedepan, agar masyarakat mengedepankan tindakan-tindakan yang bijak dalam menangani anak-anak yang bermasalah dalam masyarakat.