Polresta Kembali Ringkus Tersangka Narkoba

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menangkap empat tersangka dan mengamankan tiga ons narkoba jenis sabu-sabu.

“Ke empat tersangka ditangkap secara terpisah di Aceh Besar dan Bereuneun, Kabupaten Pidie,” kata Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Kamis.

Ke empat tersangka yakni Alam Saputra, 30 tahun, pekerjaan buruh bangunan, warga Desa Sepeu, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Nasruddi, 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, arga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kemudian, Muhammad Ilyas, 48 tahun, pekerjaan sopir, warga Kota Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, dan Zaini Bakri, 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Reung-reung, Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie.

Penangkapan empat tersangka narkoba, kata dia, berawal laporan masyarakat pada Jumat 3 Oktober 2014 pukul 15.00 WIB. Masyarakat melaporkan di Desa Sepeu, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ada pelaku penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi tersebut, ujar Kombes Pol Zulkifli, Satuan Reserse Narkoba Unit I Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Novrizaldi mendatangi tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut

“Sesampainya personel di tempat tersebut, mereka langsung memeriksa dan mendapati tersangka Alam Saputra yang membawa tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat tiga ons,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka Alam Saputra mengaku sebagai kurir sabu-sabu. Narkoba tersebut diterimanya Nasruddi di Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka Nasruddi, tersangka Muhammad Ilyas, dan tersangka Zaini Bakri. Ketiga tersangka ditangkap bersama di Beureuneun, Kabupaten Pidie.

Selain sabu-sabu seberat tiga ons, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sejumlah telepon genggam milik para tersangka. Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Markas Polresta Banda Aceh.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamanan hukuman penjara seumur hidup,” kata Kombes Pol Zulkifli.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads