Habis Jum’at Empat Penjudi Dicambuk

Pemerintah kota Banda Aceh akan melaksanakan uqubat cambuk terhadap 4 pelanggar syariat Islam, Jum’at (02/10/2014), di Masjid Al-Makmur Lamprit Banda Aceh selepas shalat Jum’at.

Eksekusi akan dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama wilaytul hisbah Banda Aceh.

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal mengatakan keempat terpidana yang akan dicambuk atas kasus maisir (judi) masing-masing 5 kali cambuk, ke empat terpidana itu masing-masing berinisial MHZ, RDW, MTR dan AMS. Illiza mengatakan alasan digunakannya Masjid Al-Makmur dikarenakan keempat tersangka ditangkap sedang bermain judi di Kuta Alam.

“Ke empat terpidana melanggar qanun noomor 13 tahun 2003 tentang maisir direncanakan akan dicambuk usai shalat Jumat  dan telah mendapatkan keputusan inkrah dari mahkamah syariah”lanjutnya.

Illiza mengaku sudah mengkoordinasikan kepada pengurus masjid dan pihak Satpol PPWH agar memastikan tidak ada anak dibawah umur saat proses cambuk berlangsung.

“Jumat Sebelumnya kita sempat kecolongan karena banyak anak dibawah umur dilokasi, padahal ada hal –hal yang tidak bisa dilihat anak dibawah umur”tambahnya.

Illiza menyebutkan dalam penerapan syariat Islam pihaknya masih tetap mengupayakan pembinaan, namun menurutnya untuk beberapa kasus pelanggaran pihaknya harus menerapkan aturan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Menurut Illiza bagi setiap pelanggar yang akan dieksekusi dan diberikan pembinaan baik sebelum eksekusi maupun setelah eksekusi.

“Hukuman yang kita jalan ini sebenarnya hanya sebatas pembinaan, karena kalau hudud yang sebenarnya kan lebih berat, makanya kita harap mereka ikhlas menjalaninya dan tidak mengulangi perbuatannya”pungkas Illiza.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads