Pemerintah Abdya Akan Cabut Izin Perusahaan Tambang Yang Tidak Aktif

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang selama ini tidak melakukan kegiatan lagi, karena selama ini, banyak perusahaan hanya mengurus izin tapi tidak melakukan kegiatan pertambangan.

”Kami akan cabut izin perusahan itu, untuk apa ada izin tapi tidak aktif dan merugikan pemerintah, dalam tahun ini kami akan segera melakukan evaluasi terlebih dahulu,” kata Kabid Pertambangan Bumi Distamben Abdya, Ubairizal dalam Focus Group Discussion Multistakeholders Forum (FGD) Sektor Tambang yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis, (18/9/2014) di Aceh Barat Daya.

Dari delapan perusahaan yang memegang IUP di Abdya, Ubairizal menjelaskan selama ini hanya empat perusahaan yang aktif atau melakukan kegiatan, selebihnya hanya memegang IUP tanpa melakukan kegiatan pertambangan.

”IUP itu memang harus dicabut kalau tidak melakukan kegiatan, ini permasalahan dan harus segera diselesaikan, pokoknya dalam tahun ini, seluruh perusahan yang sudah tidak aktif akan dicabut,” jelasnya.

Keempat perusahaan yang aktif tersebut, tambah Ubairizal, sudah memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Bumi Babahrot, PT.Juya Aceh Mining, PT.Waja Niaga dan PT.Lauser Karya Tambang.

”Tapi mereka terkendala karena tidak memiki smalter (Pabrik Pengolahan), sehingga mereka tidak bisa melakukan ekspor, sehingga pemasukan untuk daerah jadi menurun,” jelasnya.

Untuk perusahaan yang sudah tidak aktif, kata Ubairizal, yaitu, PT. Medang Perdana, KSU Bersama Abdya Sejahtera, Mieta Beuna, dan KSU Bukit Indah.

”Semoga kedepan perusahaan yang sudah tidak aktif bisa dicabut, yang jelas pemerintah tegas untuk menevaluasi pertambangan di Abdya. Pemerintah diatas tahun 2009 juga sudah tidak mengeluarkan izin pertambangan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan menurut surat dari Kementrian Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan ditemukan ada dua perusahaan tambang yang masuk dalam hutan lindung.

”Surat yang kami dapatkan memang ada 2 perusahaan yang masuk dalam hutan lindung, jadi Pemerintah harus segera mengevaluasi perusahaan yang sudah masuk dalam hutan lindung itu,” jelas Askhalani.

Kedua perusahaan tersebut, jelas Askhalani adalah PT. Bintang Agung Mining dan PT.Medang Perdana. Kedua perusahaan tersebut masuk ke hutan lundung dengan luas 1,59 hentar dan 0,1 hektar.

”Memang tidak luas masuk ke hutan lindung, tapi ini harus segera dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh Barat Daya, agar tidak merusak hutan,” pintanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads