Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu Dikalangan Pedagang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus satu orang pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi dikawasan Ulee Kareng Banda Aceh berinisia AGS. Bersama tersangka turut diamankan 27 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Polisi Zulkifli menjelaskan atas laporan masyarakat pada hari Selasa 16 September 2014 pihaknya melakukan penggeledahan TKP yaitu sebuah kios di Gampoeng Meunasah Papeun Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar. Hasilnya polisi berhasil menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu dan menangkap tersangka AGS.

Kapolres melanjutkan atas pengakuan tersangka AGS anggota Sat Res Narkoba kembali melanjutkan pemeriksaan di toko tersangka dan kembali mendapati 15 buah bungkus berisi narkotika jenis sabu. Selain itu Sat Res Narkoba juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah TSK dan kembali mendapati 11 bungkusan sabu.

”Yang kita tangkap tadi malam, Ini barang bukti 27 paket dan sudah dibagi-bagi, ada paket harganya 500 ribu, 7 paket yang harganya 300 ribu, kemudian ada 7 paket yang harganya 200 ribu dan 12 paket kecil atau paket hemat harganya 150 ribu”lanjutnya.

Kapolresta menambahkan saat ini pihaknya sedang menelusuri darimana sabu itu didapatkan oleh tersangka AGS, pasalnya AGS sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya.

Kapolres menyebutkan tersangka AGS telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu tersangka berinisial AGS yang turut dihadirkan saat konferensi pers mengaku berasal dari Kabupaten Bireun, bekerja sebagai pedagang dan sudah menjalani pekerjaannya itu selama empat bulan terakhir. Ia mengaku sudah empat kali menerima paket dari temannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads