Kantongi Izin, Belasan Tambang Justru Tak Beroperasi

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Syarifuddin mengatakan banyak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak melakukan kegiatan. Padahal Pemertintah Aceh Barat sudah memberikan izin kepada perusahaan tersebut, akibatnya Pemerintah Aceh Barat mengalami kerugian khususnya di sektor pendapatan daerah.

”Kami sudah lakukan evaluasi terhadap perusahaan yang sudah tidak melakukann kegiatan lagi, natinya pihak Pemkab akan mengambil tindakan,” kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Syarifuddin pada acara Focus Group Discussion Multistakeholders Forum Sektor Tambang yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Senin, (15/9/2014) di Hotel Meuligoe, Aceh Barat

Dari 16 perusahaan yang memiliki IUP, kata Syarifuddin, hanya satu perusahaan yang melakukan kegiatan atau Operasi Produksi dan selebihnya tidak melakukan kegiatan pertambangan. Untuk itu, Pemerintah Aceh Barat akan mencabut seluruh izin perusahaan yang tidak melakukan kegiatan pertambangan.

”Pemkab sudah memberikan teguran kepada perusahan yang tidak melakukan kegiatan. Yang sudah memberikan pemasukan untuk daerah hanya PT.Mifa Bersaudara, selebihnya belum ada,” jelasnya.

Untuk itu, tambah  Syarifuddin, Pemkab Aceh Barat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan Minerba telah melakukan beberapa upaya seperti Pengawasan penyetoran Landrent (Rekonsiliasi), Pengawasan penyetoran Royalty (Rekonsiliasi).

“Kami juga melakukan Rekonsiliasi PNBP dengan pihak terkait, Optimalisasi pemungutan PDRD (Restoran,  Galian C, BPHTB, PBB, Pajak Air Tanah dan PPJ),dan kerjasama pemungutan/penjaringan Pajak Pusat/Pajak Provinsi (Mis. NPWP, BBNKB, PAP,” tambahnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads