Pemerintah Aceh melalui Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PDPA) akan diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola 30 persen saham Perta Arun Gas (PAG) bersama Pertamina sebagai induk perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian, Chairul Tanjung dalam kunjungan kerja ke PT Arun dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada Minggu (14/9) di Lhokseumawe.
“Rencananya pada Oktober tahun ini setelah kontrak gas PT Arun berakhir, kompleks pabrik PT Arun akan dirubah fungsinya menjadi terminal regasifikasi dari LNG yang nantinya akan disalurkan melalui pipa gas ke Belawan.
“Nantinya pembagian saham diberikan 30 persen kepada pemerintah daerah, manakala 70 persen lainya dikuasai oleh Pertamina sebagai perusahaan induk PAG”. Kata Chairul.
Gubernur Aceh, yang turut hadir mendampingi kunjungan tersebut menyampaikan apresiasinya yang mendalam terhadap Pemerintah Pusat karena telah sedia membantu mempercepat proses ambil alih PT Arun menjadi terminal regasifikasi.
“Terminal regasifikasi PGA nantinya diharapkan dapat menjadi tombak untuk mewujudkan kawasan ekonomi baru berbasis industri terpadu di Aceh,” kata Zaini Abdullah.
Gubernur Aceh berharap dengan terwujudnya terminal regasifikasi tersebut masyarakat dapat menjadi lebih mandiri dan makmur dengan kemampuan mengelola hasil alamnya sendiri.
Turut hadir dalam rombongan tersebut Menteri Pertanian, Suswono, Kepala Biro Humas Aceh, Murthalamuddin dan sejumlah pejabat lainnya.
Regasifikasi adalah proses merubah gas alam cair kepada gas untuk kemudian didistribusikan ke pusat industri dan pembangkit tenaga listrik.