Alat elektronik seperti HP dan kamera tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus Zina, namun demikian untuk bukti atau keterangan awal dapat dibenarkan.
Hal demikian dikatakan Ketua Mahakamah Syariah Aceh Idris Mahmudi menanggapi alat bukti yang bisa digunakan untuk kasus Zina yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Idris Mahmudi Mengatakan saksi zina sesuai dengan Al-Quran dan hadits harus dibuktikan oleh 4 orang yang melihat orang yang berzina seperti yang dituduhkan, sedangkan alat elektronik menurutnya mudah sekali untuk diotak-atik.
”Tiga orang saja melihat tidak bisa dijadikan bukti, apalagi alat elektronik separuh orang pun tidak ada itu, elektronik bisa di otak-atik, orang jauh-jauh duduk bisa didekatkan, dan karena sampai hari ini alat elektronik belum bisa dijadikan kesaksian tapi dia bisa untuk keterangan awal”lanjutnya.
Idris menambahkan hadirnya qanun jinayat bukan untuk menghukum orang, akan tetapi untuk mengajak orang meninggalkan semua perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat. Akan tetapi setelah ada qanun masih tetap dilanggar maka wajib diberikan sanksi.
Idris menyebutkan qanun jinayat yang akan segera disahkan oleh DPR Aceh belum sempurna, ia berharap agar penyempurnaannya dilakukan oleh DPRA periode mendatang, namun ia menilai kinerja DPR Aceh sudah maksimal dalam pembahasan qanun jinayat.
Sementara itu Wakil ketua komisi G DPR Aceh Mohhariadi menyebutkan qanun jinayat akan disahkan pada akhir September 2014, tepatnya sebelum pelantikan anggota DPRA periode 2014-2019.