Polda Aceh Musnahkan Narkoba Senilai 5 Milyar

Kepolisian daerah Aceh melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu seharga Rp. 5 Milyar, di Mapolda setempat , Kamis (28/08/2014).

Pemusnahan terhadap ganja dilakukan dengan cara dibakar sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutakan dan diblender.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu Sekda Aceh Dermawan dan ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah.

Kepolda Aceh Irjen Polisi Husein Hamidi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari operasi rencong I dan rencong II, menurutnya dari operasi itu Polda Aceh berhasil menyita 64 Hektar ladang ganja dan 239 ribu batang ganja siap panen.

Disamping itu pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap 640 bal ganja kering siap edar serta 1,028 kg sabu-sabu di bandara Sultan Iskandar Muda Blang bintang.

“ Selain di Polda Aceh barang bukti narkoba juga banyak didapati di polres jajaran dan sudah dilakukan pemusnahan di polres masing-masing, karena kalau kita kumpulkan semua cukup banyak, ini hanya hasil dari Dit Res Narkoba Polda Aceh”lanjutnya.

Sementara itu data dari Dit  Res Narkoba Polda Aceh merincikan Ganja-ganja tersebut diperoleh dari lima kasus terpisah, masing-masing hasil pengungkapan dari operasi antik rencong I dengan luas 34 hektar di 13 TKP, kemudian operasi antik rencong II dengan luas ladang ganja 28 hektar pada 18 TKP.

Selanjutnya hasil dari kegiatan operasional rutin ladang ganja tanggal 12 Februari 2014 di desa Lampanah kemukiman Lamteuba Aceh Besar seluas 2 hektar, kemudian hasil pengungkapan BB ganja tanggal 7 Juli 2014 di Lamteuba Aceh Besar sebanyak 640 bal ganja siap edar. Serta hasil pengungkapan ganja tanggal 17 Juli 2014 di Jln Krueng Raya-Laweuang Aceh Besar, di TKP ini polisi menyita 249 bal ganja kering siap edar dan mengamankan dua tersangka berinisial AL dan ZD.

Sementara itu untuk BB sabu-sabu merupakan hasil kerjasama antara Dit Res Narkoba Polda Aceh dengan PT Angkasa Pura II, Lanud SIM pada tanggal 7 Juli 2014 berhasil mengungkap  narkotika jenis shabu sebanyak 1.028 gram dan mengamankan satu tersangka berinisial FKBK.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads