DPR RI Cari Masukan Perubahan RTRW Aceh

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan  mewakili Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menyambut kehadiran Rombongan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), di ruang serba guna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (28/8/2014).

Kedatangan rombongan Komisi IV DPR-RI yang dipimpin oleh Firman Soebagyo , selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI ke Aceh adalah untuk mendapatkan masukan serta informasi sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Aceh, Gubernur Aceh berharap kunjungan ini dapat memberi dukungan dan semangat baru bagi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program-program terkait masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan, sebagaimana bidang yang ditangani oleh Komisi IV DPR RI.

“Sebagaimana informasi yang disampaikan kepada kami, kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR-RI kali ini terkait dengan  usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Aceh. Sesuai aturan yang berlaku di negeri kita, masalah perubahan dan revisi RTRW memang merupakan  salah satu kewenangan Komisi IV DPR-RI. Artinya, meski telah disahkan di tingkat provinsi, kebijakan RTRW tetap membutuh pengesahan dari kementerian terkait dan pengesahan dari komisi IV DPR-RI.”lanjutnya.

Gubernur menjelaskan, pembahasan RTRW Aceh sebenarnya sudah final. Seperti diketahui bersama, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mensahkan Qanun RTRW Aceh pada akhir sidang Desember 2013 lalu.

“Namun ketika Qanun ini kami sampaikan ke Mendagri, terdapat beberapa poin yang harus dikoreksi dan dievaluasi. Dengan adanya koreksi  ini, maka praktis pembahasan RTRW Aceh di Komisi IV DPR-RI juga mengalami hambatan karena  ada beberapa revisi yang harus dilakukan,” terang Gubernur.

Gubernur menambahkan, Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh, sangat terbuka  terhadap semua koreksi tersebut. Selain itu, Pemerintah Aceh juga akan mengajukan beberapa argumen dan data yang nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan masalah RTRW Aceh di Komisi IV. Dengan memaparkan data tersebut, pembahasan RTRW Aceh diharapkan berjalan lebih transparan, dan hasilnya dapat mendorong pembangunan Aceh berjalan sesuai tata ruang yang ditetapkan.

“Perlu saya sampaikan, bahwa  Qanun RTRW Aceh yang telah kami sahkan akhir tahun lalu memang termasuk regulasi yang sangat rumit yang pembahasannya menguras energi cukup besar. Bahkan pembahasannya membutuhkan waktu hingga empat tahun. Boleh jadi itu merupakan qanun yang paling lama di bahas di DPR Aceh. Selama pembahasan berlangsung, beberapa kali terjadi  debat panjang dan bahkan deadlock.”ujarnya.

Gubernur melanjutkan, jika kemudian Qanun itu harus dikoreksi lagi, maka bisa dipahami karena perdebatannya memang masih terus berlangsung. “Karena itulah, beberapa pihak yang berkompeten dalam masalah RTRW Aceh ini sengaja kita undang hadir di ruangan ini untuk memperjelas kembali  soal tata ruang dan wilayah Aceh. Alhamdulillah, di ruangan ini telah hadir  beberapa pejabat dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota yang membidangi masalah ini.”lanjutnya.

Gubernur berharap kehadiran para narasumber akan memperjelas persoalan RTRW Aceh. Sehingga bisa memberikan bahan yang lengkap kepada Tim Komisi IV DPR RI untuk membahas lebih lanjut RTRW Aceh di tingkat pusat.

“Untuk itu, saya mempersilahkan Tim Komisi IV dan tim dari Aceh untuk saling berdiskusi, mengajukan pendapat serta argumennya, sehingga  masalah RTRW Aceh ini bisa kita cari jalan keluar yang terbaik. Semoga Allah SWT senantiasa memberi ridha dan perlindungan-Nya kepada kita semua.  Terimakasih,” pungkas Gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun dalam pemaparannya menjelaskan, Berdasarkan hasil paparan Tim terpadu, setelah mendapat masukan dan tanggapan untuk penyempurnaan, maka perubahan kawasan hutan yang disetujui adalah, Perubahan Peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas: ± 80.256 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan: ± 130.542 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas: ± 26.461 ha.

Dengan demikian, luas kawasan hutan Aceh (daratan) sebelum usulan perubahan ± 3.405.062 ha ( 60.01 persen), dan Luas kawasan hutan Aceh (daratan) setelah perubahan termasuk katagori DPCLS (Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis) ± 3.351.268 hektar ( 59.06 persen) terjadi perubahan kawasan hutan ± 0.95 persen.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads